Selamat pagi sahabat...... Semoga kita semua masih dalam keadaan sehat dan selalu dalam lindungan Allah swt, amin. Hari ini teman-teman kita siswa kelas XII dan warga belajar Paket C melaksanakan Ujian Nasional. Kami mengucapkan selamat berjuang tetap percaya diri dengan kemampuan kita sendiri dan semoga sukses selalu buat kita semua.
Minggu, 13 April 2014
Senin, 07 April 2014
Syarat-Syarat Penerima Tunjangan Fungsional
Selamat siang sahabat saya akan memberikan info tentang syarat-syarat penerima Tunjangan Fungsional untuk tahun 2014. Semoga info ini bisa berguna buat sahabat semua.
Akhir-akhir ini banyak guru honorer non PNS baik di sekolah negeri maupun di sekolah swasta yang bertanya-tanya mengapa SK Tufung saya tidak ada, dan SK tufung tidak ada berarti Anda tidak akan mendapatkan tunjangan fungsional tersebut. Pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai mengapa SK Tunjangan fungsional tidak keluar/tidak muncul di lembar info guru atau lapor tnjangan dikdas.
Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan / Non PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat yang melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik sesuai dengan peraturan perundangundangan. Berikut Kriteria guru penerima Tunjangan Fungsional tahun 2014 yang saya ambil dari link ini :
1. Guru bukan pegawai negeri sipil atau Non PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
Memiliki masa kerja sebagai guru secara terus menerus sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun dengan ketentuan, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2006 secara terus menerus bagi Non PNS yang bertugas di se satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan pertama sebagai guru;
2. Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka per minggu bagi guru yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar oleh Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat atau ekuivalen dengan 24 jam tatap muka per minggu setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (dalam hal ini dibuktikan dalam pengisian aplikasi dapodik);
3. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan mengajar minimal enam (6) jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
4. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu atau membimbing delapan puluh (80) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
5. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu;
6. Guru yang bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu seratus lima puluh (150) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan;
7. Guru yang bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit enam (6) jam tatap muka per minggu;
8. Guru yang bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus seperti pada daerah perbatasan, terluar, terpencil, atau terbelakang; masyarakat adat yang terpencil; dan/atau mengalami bencana alam; bencana sosial; dan tidak mampu dari segi ekonomi;
9. Guru yang berkeahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia;
10. Guru yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu.
11. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
12. Memiliki nomor rekening tabungan yang masih aktif atas nama penerima Tufung.
13. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Tunjangan Fungsional yang diberikan kepada Guru Non PNS bersifat berkelanjutan sampai tahun 2015 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008.
Sumber: jetjetsemut.blogspot.com
Info Tunjangan Profesi
Kabar gembira untuk para pahlawan tanpa tanda jasa di Indonesia. Tunjangan profesi sebesar Rp 6 triliun dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai cari pada tanggal 9 April 2014 nanti.
"Dana tunjangan pegawai guru sudah siap dicairkan. Total APBN Rp 8 triliun, tapi setelah diaudit ke daerah langsung ditemukan hanya Rp 6 triliun yang harus dibayarkan ke guru-guru," kata Mendikbud Muhammad Nuh di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (7/4/2014).
Anggaran tunjangan ini menggunakan APBN 2014, dan dijadwalkan pencairan pertama akan terjadi pada tanggal 9 April hingga 16 April 2014. Namun cairnya tunjangan untuk para guru ini, ditekankan Nuh, tak ada hubungannya dengan proses Pemilu 2014.
"Kami upayakan ini keluar secepat mungkin, dan tidak ada kaitannya dengan pemilu karena dana ini sudah disiapkan dari jauh hari," ujar Nuh.
Tunjangan akan dibayar ke dalam empat tahap triwulan. Triwulan pertama dibayar akhir April 2014, triwulan kedua pada akhir Juni 2014, triwulan ketiga pada akhir September 2014, dan triwulan keempat pada akhir November 2014.
"Sehingga tidak ada alasan bagi kabupaten kota untuk terlambat membayarnya," ujar Nuh.
Menurut Nuh, tidak semua guru akan menerima tunjangan ini walau mereka tersertifikasi. Karena ada syarat yang harus dipenuhi, seperti telah mengajar minimal 24 jam dan tidak terikat jabatan struktural.
"Untuk yang non PNS, yang belum dapat sertifikasi, itu ada tunjangan fungsional sebesar Rp 300 ribu. Itu diluar gaji dari yayasan, atau BOS yang dikelola oleh sekolah itu sendiri," kata Nuh.
Kemudian Nuh menyatakan untuk guru yang bertugas di daerah terpencil dan wilayah khusus, maka tunjangannya mendapatkan tambahan sebesar Rp 1,5 juta. "Tolong ini jangan dikaitkan dengan pemilu, karena ini tak ada hubungannya dengan pemilu. Sensitif kalau segala kebaikan dikaitkan dengan pemilu," tutup Nuh kembali mengingatkan.
Sumber: m.detik.com
Cara memilih
Cara milih di TPS :
ngelingno wae ora usah nesu, sing durung tau nyoblos iki lho cara2ne cek gak kliru ny0blose tgl 9 sesok
1. Sak durung budal nang TPU aduso cek ketok mbois, sarapan, nek perlu sungkem nang wong tuo, gak usah ngadakno pengajian padane budal kaji ae
2. Teko TPU antri disik gak usah uyel2an koyok antri zakat, longgoh sing apik, sing lanang longgoh biasa ae gak usah metingkrang, koen kiro warung ta ? Sing wedok gak usah mekokok opo maneh petan nang kono
3. Tukerno surat pemberitahuan sing teko RT diijolno ambek surat suara, ojo kliru gowo surat lho yo, engko surat gaden koen gowo
4. Lek wis oleh surat suara ndang mlebuo nang bilik/kamar gae nyoblos, buka'en dhisik surat suarae engko pas kliru petugase ngekei surat nikah nang awakmu opo gak tambah galau lek sing jomblo, buka surate coblosen sak karepmu, lek nyoblos biasa ae gak usah atek mendesah
5. Lek mari nyoblos lempiten koyok asale ojo diuntel2 ndang koen kiro gombal, lebokno nang kotak suara, metu bilike mlakumu biasa ae gak usah koyok artis papan atas opo manen mlakue rodo lemes koyok mari lapo ae...
6. Lek wis mari, celupno salah siji drijimu nang tinta sing wis disediano petugase, driji ae, ojo liyane sing dicelupno opo maneh digae raup
7. Mari ngono ndang mulih wis gak usah bengok2 "aku mari nyobloosss..... ohhh, yeesss"... gak usah poto2an koyok arek alay
8. Tekan omah sujud syukur... Syukur dino iki prei.
Hee.hee sori artikel ini saya ambil dari posting temen.